WHAT'S NEW?
Loading...

Bagaimana Jika Indonesia Memiliki 65 Provinsi?

Bagaimana Jika Indonesia Memiliki 65 Provinsi?
 Hingga saat ini 2020 jumlah provinsi di Indonesia adalah 34. Seiring diberlakukannya moratorium pemekaran wilayah maka jumlah provinsi belum bertambah. Banyak sekali wacana-wacana yang mengungkapkan bahwa daerah ingin mandiri dan membentuk provinsi sendiri. Wacana terbaru adalah tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah di Pulau Papua. Jika berkaitan dengan Papua maka ini juga berkaitan tentang Otonomi Khusus Papua. Selain itu, pernah ada beberapa wacana pemekaran provinsi seperi Bogor Raya (Pakuan Raya), Luwu Raya, Sulawesi Timur, Aceh Leuser, dan lain-lain.

Berikut ini adalah gambar apabila jumlah provinsi di Indonesia menjadi 65. Ini termasuk juga Ibu Kota Negara baru di Kalimantan.


Sumatera

1. Aceh
2. Aceh Leuser Antara
3. Aceh Barat Selatan
4. Sumatra Utara
5. Sumatra Timur
6. Sumatra Tenggara
7. Tapanuli
8. Nias
9. Riau Pesisir
10. Riau
11. Sumatra Barat
12. Jambi Barat
13. Jambi
14. Sumatra Barat
15. Sumsel Barat
16. Bengkulu
17. Lampung
18. Kepulauan Riau
19. Bangka Belitung

Jawa

20. Banten
21. D. I. Jakarta
22. Bogor Raya
23. Jawa Barat
24. Cirebon
25. Banyumas
26. Jawa Tengah
27. Jawa Utara
28. D. I. Yogyakarta
29. D. I. Surakarta
30. Mataraman
31. Jawa Timur
32. Madura
33. Pendalungan

Nusa Tenggara

34. Bali
35. Lombok
36. Sumbawa
37. Nusa Tenggara Timur
38. Flores

Kalimantan

39. Kalimantan Barat
40. Kalimantan Barat Daya
41. Kapuas Raya
42. Kotawaringin
43. Kalimantan Tengah
44. Barito Raya
45. Kalimantan Selatan
46. Kalimantan Timur
47. Kalimantan Utara
48. Ibu Kota Baru

Sulawesi

49. Sulawesi Selatan
50. Luwu Raya
51. Sulawesi Tenggara
52. Sulawesi Timur
53. Sulawesi Barat
54. Sulawesi Tengah
55. Gorontalo
56. Sulawesi Utara

Maluku dan Papua

57. Maluku Utara
58. Maluku
59. Maluku Tenggara Raya
60. Papua Barat Daya
61. Papua Barat 
62. Papua
63. Papua Tengah
64. Papua Pegunungan Tengah
65. Papua Selatan

Selain itu ada beberapa opsi atau wacana tambahan yang baru admin himpun dari berbagai sumber. Wacana ini membuat jumlah provinsi (plus IKN baru) menjadi 72. Berikut ini rangkumannya.

Ini hanya merupakan gambaran yang kami rangkum dari berbagai sumber seperti portal berita, blog-blog, dan lainnya. Apabila ada kesalahan mohon maaf.

Apa dan bagaimana pendapat teman-teman sekalian? Kalian lebih setuju Indoensia memiliki 65 atau 72 provinsi? Silakan tulis di kolom komentar..

2 komentar: Leave Your Comments