WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Maps. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Maps. Tampilkan semua postingan
  Hingga saat ini 2022 jumlah provinsi di Indonesia adalah 34. Seiring diberlakukannya moratorium pemekaran wilayah maka jumlah provinsi belum bertambah. Banyak sekali wacana-wacana yang mengungkapkan bahwa daerah ingin mandiri dan membentuk provinsi sendiri. Wacana terbaru adalah tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah di Pulau Papua. Jika berkaitan dengan Papua maka ini juga berkaitan tentang Otonomi Khusus Papua. Selain itu, pernah ada beberapa wacana pemekaran provinsi seperi Bogor Raya (Pakuan Raya), Luwu Raya, Sulawesi Timur, Aceh Leuser, dan lain-lain.

Berikut ini adalah gambar apabila jumlah provinsi di Indonesia menjadi 72. Ini termasuk juga Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan.


Ini hanya merupakan gambaran yang kami rangkum dari berbagai sumber seperti portal berita, blog-blog, dan lainnya. Apabila ada kesalahan mohon maaf.

Apa dan bagaimana pendapat teman-teman sekalian? Silakan tulis di kolom komentar..
Gambar yang ada di dalam postingan ini diunduh dan diunggah kembali dari wikipedia.org dan wikimedia.org juga dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019.

Penomoran rute jalan nasional di Indonesia untuk saat ini di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan. Setiap pulau utama dan pulau sekitarya di Indonesia memiliki sistem penomoran jalan nasional dan jalan tol yang dimulai dari 1 sampai seterusnya. Jadi misalnya di Sumatera, Jawa, dan Bali memiliki jalan nasional rute 1. Hal yang membedakannya adalah kode nomor provinsi di sebelah kata "NASIONAL" dan atau "TOL". Lebih jelasnya dapat unduh KP.1324/AJ.001/DRJD.2019.

Nomor rute jalan memiliki bentuk segi enam, warna dasar putih, dan warna angka hitam.Warna merah sebagai dasar dari tulisan NASIONAL dan TOL. Setiap provinsi memiliki kode wilayah yang sejajar dengan tulisan NASIONAL dan TOL.

Kode wilayah tersebut antara lain:


Maka berdasarkan kode wilayah di atas, NASIONAL 16 - 38 artinya adalah jalan nasional rute 38 yang ada di wilayah 16 (Jawa Timur). TOL 11 - 1 artinya adalah jalan tol rute 1 di wilayah 11 (Banten) atau Tol Tangerang-Merak.

Penjelasan nomor rute jalan nasional dan kode wilayah.


Penempatan nomor rute jalan nasional di papan penunjuk jalan raya.

Jika kita melihat papan penunjuk jalan di beberapa daerah masih ada yang belum memperbarui nomor jalan nasional dengan format seperti ini, padahal peraturan dan keputusan ini berlaku paling lambat 2 tahun setelah dikeluarkan. Selain itu di google maps juga nomor jalan nasional yang ada, belum diperbarui berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tahun 2019. Semoga dengan adanya tulisan ini Kemenhub dan Dinas Perhubungan daerah dapat memperbaruinya, juga yang ada di google maps.
___

Referensi
1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan 
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra 
3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa
4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali
 Jaringan Jalan Asia atau Asian Highway Network dikutip dari wikipedia.org adalah proyek kerja sama antara negara-negara Asia, Eropa, dan PBB guna memperbaiki jalan raya di Asia untuk memfasilitasi transportasi lintas darat yang menghubungkan Asia dan Eropa. Terdapat beberapa rute seperti halnya rute jalan nasional di Indonesia. Rute tersebut ditunjukkan dengan kode "AH Nomor Rute". Sebagai contoh, rute yang menghubungkan Tokyo dengan Turki adalah rute 1 yang diberi kode  "AH1", begitu juga dengan rute yang lain. Kode-kode tersebut sering digunakan pada rambu penunjuk jalan. Tak jarang juga kode ini dapat dilihat di google maps, sebagai contoh di google maps Jalan Raya Pan Borneo di Sabah dan Sarawak, Malaysia yaitu rute AH150.
Lalu, bagaimana Jaringan Jalan Asia di Indonesia? Beberapa rute jalan raya di Indonesia ada yang termasuk ke dalam Jaringan Jalan Asia ini. Rute tersebut adalah:

1. AH2 Denpasar, Indonesia - Khosravi, Iran

Rute AH2 di bagian Indonesia merujuk pada rute jalan nasional di Indonesia di Pulau Jawa dan Bali.
Bali: Nasional 3 dan Nasional 1 (Denpasar - Gilimanuk)
Jawa: Nasional 1 (Ketapang - Merak)
___

2. AH25 Banda Aceh - Merak, Cilegon

Rute AH25 adalah rute penuh yang ada di Indonesia yaitu di pulau Sumatera. AH25 juga sering disebut sebagai Jalan Lintas Timur Sumatra.
Sumatera: Nasional 1 (Banda Aceh - Bakauheni - Merak)
___

3. AH 150 Jalan Raya Pan Borneo, Malaysia, Brunei - Jalan Trans Kalimantan, Indonesia

Rute AH150 adalah rute yang melintasi 3 negara di pulau Borneo atau Kalimantan. Di Malaysia dan Brunei lebih dikenal dengan nama Lebuhraya Pan Borneo sedangkan di Indonesia adalah Jalan Raya Trans Kalimantan.
Di Kalimantan belum ada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang mengatur tentang Penomoran Rute Jalan Nasional.
Rute:
PLBN Entikong - Pontianak - Palangka Raya - Banjarmasin - Martapura - Balikpapan - Samarinda - Bontang - Tanjung Redep - Tanjung Selor - Malinau - PLBN Sei.
___

4. AH 151 Tebing Tinggi - Bandar Lampung

Rute AH151 merupakan rute yang hanya ada di Indonesia saja yaitu di Sumatera. Rute ini biasa dikenal dengan Jalan Lintas Tengah Sumatera.
Sumatera: Nasional 5 (Tebing Tinggi, Sumut - Terbanggi Besar, Lampung)
___

5. AH 152 Jakarta - Kartasura, Sukoharjo

Rute AH152 juga rute yang sepenuhnya hanya ada di Indonesia yaitu di Jawa.
Jawa: Nasional 8, Nasional 9, Nasional 11, Nasional 13, Nasional 7, Nasional 17  (Jakarta - Kartasura, Sukoharjo)

Rute AH151 dan AH152 juga dapat disebut sebagai ASEAN Highway. Arti dari ASEAN Highway adalah jalan penghubung antarneraga anggota ASEAN.

Rute jalan nasional di atas sudah merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dikeluarkan pada tahun 2019 yang menggantikan Keputusan tahun 2014.

1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan 
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra 
3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa
4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali

Pulau-pulau seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua belum jelas dan belum diatur mengenai penomoran rute jalan nasionalnya. Diharapkan dengan pembangunan yang terus dilakukan, penomoran rute jalan nasional di pulau-pulau ini juga diterapkan. Apabila diterapkan semoga dibarengi dengan peningkatan kualitas aspal jalan.

Perhatian
Gambar yang berada di dalam blog ini diunduh dari wikipedia.org dan wikimedia.org yang diunggah kembali.
 Berikut ini adalah prediksi penulis tentang peta Pulau Papua yang telah dimekarkan dari 2 provinsi eksisting.

Peta Papua dengan provinsi baru dan wacana

Peta diambil dari Wikipedia.org dengan modifikasi.

Provinsi Papua eksisting hari ini diusulkan menjadi 4 DOB dan 1 daerah induk yaitu:
1. Papua Selatan --> Merauke (4 kabupaten)
2. Papua Pegunungan Tengah --> Jayawijaya (8 kabupaten)
3. Papua Tengah --> Nabire (8 kabupaten)
4. Papua --> Jayapura (8 kabupaten & 1 kota)

Pada Provinsi Papua Barat diusulkan menjadi 1 daerah induk dan 1 DOB yaitu:
1. Papua Barat --> Manokwari
2. Papua Barat Daya --> Sorong

Baca Juga:

Bagaimana jika Indonesia memiliki 72 Provinsi? (Klik)

 Dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur membuat pulau ini menjadi pusat Indonesia. Sebelum IKN pindah sudah bermunculan wacana-wacana pemekaran provinsi di pulau ini. Lalu sebenarnya apa saja usulan wacana tersebut? Berikut ini aku rangkum dalam sebuah gambar.

1. Kalimantan Barat
    2. Kapuas Raya
    3. Tanjung Pura
4. Kalimantan Tengah
    5. Barito Raya
    6. Kotawaringin Raya
7. Kalimantan Selatan
8. Kalimantan Timur
   9. Kalimantan Tenggara
10. Kalimantan Utara
11. Ibu Kota Negara Nusantara

Terdapat 2 provinsi wacana yang merupakan gabungan dari kabupaten/kota di provinsi yang berbeda, yaitu Kalimantan Tenggara dan Barito Raya. Kalimantan Tenggara merupakan gabungan dari kabupaten di Kaltim dan Kalsel. Barito Raya merupakan gabungan dari kabupaten di Kalsel dan Kalteng yang dilewati Sungai Barito. Terdapat pula kabupaten yang diajak bergabung menjadi provinsi tetangganya, yaitu Kabupaten Berau diajak bergabung ke Kaltara dari Kaltim, sehingga Kaltim merupakan wilayah Kutai Raya sahaja.

Tulisan dan gambar di atas hanya wacana dan pengandaian aku sebagai penulis di blog ini. Apabila ada kesalahan mohon dimaafkan. Terima kasih.
Silakan kalian boleh menulis komentar mengenai topik di atas :) dengan sopan.
 Setelah ditunjuk menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) yang baru yang diberi nama Nusantara, Kalimantan Timur kini semakin memesona bagi semua kalangan khususnya investor. Sebelumnya pada tahun 2012 provinsi ini mengalami pemekaran di bagian utara menjadi Provinsi Kalimantan Utara. Saat ini ada beberapa kabar bahwa Berau yang berada di Kaltim didukung oleh beberapa tokoh Kaltara untuk bergabung ke dalam Kaltara. Selain itu juga, Paser dan Penajam Paser Utara dikabarkan didukung untuk masuk ke dalam Kalimantan Tenggara (Kaltra) bersamaan dengan beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan.
Namun ini hanya sebatas wacana atau pengandaian saja.
1. Kalimantan Timur:
Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu.

2. Kalimantan Utara:
Tanjung Selor, Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung, Berau.

3. Kalimantan Tenggara:
Paser, Penajam Paser Utara, Kotabaru, Tanah Bumbu

4. IKN Nusantara
 Provinsi Banten saat ini terdiri atas 4 kabupaten dan 4 kota. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang banyak beberapa daerah sudah seharusnya menjadi kabupaten atau kota yang mandiri. Seperti pada Kabupaten Pandeglang yang telah mewacanakan pemekaran wilayahnya yaitu Kabupaten Caringin dan Kabupaten Cibaliung. Kabupaten Lebak yang mewacanakan pemekaran wilayah selatan yaitu Kabupaten Cilangkahan. Terdengar pula di wilayah barat Kabupaten Serang ingin memekarkan diri menjadi Kabupaten Serang Barat. Kabupaten Tangerang yang memiliki jumlah penduduk yang banyak juga mewacanakan beberapa pemekaran yaitu Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah. Berikut ini adalah ilustrasi yang menggambarkan beberapa wacana pemekaran kabupaten & kota di Provinsi Banten.



Wacana Pemekaran Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten
1. Kota Serang
    Kecamatan: Serang, Cipocok Jaya, Curug, Taktakan, Kasemen, Walantaka
2. Kabupaten Serang -> Ciruas
    Kecamatan: Petir, Cikeusal, Tunjungteja, Pamarayan, Jawilan, Kopo, Cikande, Bandung, Kibin, Binuang, Kragilan, Ciruas, Carenang, Pontang, Tirtayasa, Tanara
    3. Kabupaten Serang Barat -> Anyer
        Kecamatan: Pulo Ampel, Bojonegara, Kramatwatu, Waringin Kurung, Mancak, Anyer, Cinangka, Padarincang, Gunungsari, Ciomas, Pabuaran, Baros
4. Kota Cilegon
    Kecamatan: Pulo Merak, Gerogol, Ciwandan, Purwakarta, Citangkil, Cilegon, Cibeber, Jombang
5. Kabupaten Pandeglang -> Menes
    Kecamatan: Banjar, Mekarjaya, Cipeucang, Mandalawangi, Cimanuk, Saketi, Menes, Cisata, Pulosari, Bojong, Sindangresmi, Picung, Angsana, Munjul, Sobang
    6. Kota Pandeglang
        Kecamatan: Pandeglang, Majasari, Kaduhejo, Karangtanjung, Cadasari, Koroncong
    7. Kabupaten Caringin -> Labuan
        Kecamatan: Carita, Labuan, Jiput, Cikedal, Pagelaran, Patia, Sukaresmi
    8. Kabupaten Cibaliung -> Cibaliung
        Kecamatan: Panimbang, Cigeulis, Sumur, Cimanggu, Cibaliung, Cibitung
9. Kabupaten Lebak -> Leuwidamar
    Kecamatan: Cikulur, Cileles, Gunungkencana Cimarga, Bojongmanik, Leuwidamar, Muncang, Cirinten, Sobang, Sajira, Cipanas, Curug Bitung, Lebak Gedong
    10. Kota Rangkasbitung
          Kecamatan: Rangkasbitung, Kalanganyar, Cibadak, Warunggunung, Maja
    11. Kabupaten Cilangkahan -> Malingping
          Kecamatan: Banjarsari, Wanasalam, Malingping, Cijaku, Cigemblong, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber, Cilograng
12. Kota Tangerang
      Kecamatan: Benda, Batu Ceper, Neglasari, Periuk, Jatiuwung, Cibodas, Karawaci, Tangerang, Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug, Larangan
13. Kota Tangerang Selatan
      Kecamatan: Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Setu
14. Kabupaten Tangerang -> Tigaraksa
      Kecamatan: Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Cikupa, Panongan, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Balaraja, Jayanti dan Rajeg
     15. Kabupaten Tangerang Utara -> Mauk
           Kecamatan: Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, Mekar Baru, Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi
     16. Kota Tangerang Tengah
           Kecamatan: Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan, Cisauk 


Ilustrasi dan wacana pemekaran daerah tadi merupakan gambaran yang penulis rangkum dari berbagai sumber. Ini bukan merupakan hal yang resmi tapi ini hanya pendapat penulis. Mohon maaf apabila ada kesalahan.

Silakan beri komentar mengenai ilustrasi dan wacana pemekaran ini di bagian kolom komentar!
 Hingga saat ini 2022 jumlah provinsi di Indonesia adalah 34. Seiring diberlakukannya moratorium pemekaran wilayah maka jumlah provinsi belum bertambah. Banyak sekali wacana-wacana yang mengungkapkan bahwa daerah ingin mandiri dan membentuk provinsi sendiri. Wacana terbaru adalah tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah di Pulau Papua. Jika berkaitan dengan Papua maka ini juga berkaitan tentang Otonomi Khusus Papua. Selain itu, pernah ada beberapa wacana pemekaran provinsi seperi Bogor Raya (Pakuan Raya), Luwu Raya, Sulawesi Timur, Aceh Leuser, dan lain-lain.

Berikut ini adalah gambar apabila jumlah provinsi di Indonesia menjadi 72. Ini termasuk juga Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan.


Ini hanya merupakan gambaran yang kami rangkum dari berbagai sumber seperti portal berita, blog-blog, dan lainnya. Apabila ada kesalahan mohon maaf.

Apa dan bagaimana pendapat teman-teman sekalian? Silakan tulis di kolom komentar..
Indonesia dibagi ke dalam beberapa provinsi. Provinsi dibentuk dari gabungan beberapa kabupaten dan kota. Provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahannya dan parlemennya masing-masing.

1. Peta Provinsi Indonesia
Dulu provinsi disebut Daerah Tingkat I (Dati I). Provinsi di Indonesia saat ini berjumlah 34 termasuk di dalamnya adalah 5 provinsi dengan status khusus. Lima provinsi tersebut adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Berikut ini adalah peta Indonesia dengan pembagian provinsinya:

2. Kabupaten dan Kota
Kabupaten dan Kota adalah pemerintahan di bawah provinsi. Dulu kabupaten dan kota disebut dengan Daerah Tingkat II (Dati II). Baik kabupaten dan kota memiliki tingkat (level) yang sama. Perbedaannya adalah pada demografi, ukuran wilayah, dan ekonomi. Berikut ini peta kabupaten dan kota di Indonesia:


World Organizations

0. United Nations
Flag:
Emblem:
Map:

Regional Organizations

1. South Asian Association for Regional Cooperation
Flag: -
Emblem: 
Map: 

2. Association of Southeast Asia Nations
Flag:
Emblem:
Map:

3. League of Arab States
Flag:
Emblem:
Map:

4. Nordic Council
Flag:
Emblem:-
Map:

5. Benelux
Flag:-
Emblem:
Map:

6. Commonwealth of Independent States
Flag:
Emblem:
Map:

7. Pacific Islands Forum
Flag:-
Emblem:
Map:

8. Caribbean Community
Flag:
Emblem:-
Map:
 Dark green: Member states 

9. Union of South American Nations
Flag:
Emblem:
Map:
Dark green: Member states, Green: Suspended,  Light green: Former

10. Central American Integration System
Flag:
Emblem:
Map:

11. Visegrád Group
Flag:-
Emblem:
Map:


Continental Organization 

12. African Union
Flag:
Emblem:
Map:

13. European Union
Flag:
Emblem:-
Map:

14. Organization of American States 
Flag:
Emblem:
Map:

15. Asia Cooperation Dialogue
Flag:-
Emblem:

Map: