WHAT'S NEW?
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Jalan Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalan Nasional. Tampilkan semua postingan
 Rute jalan nasional diberbagai negara memiliki nama dam tanda yang berbeda-beda. Berikut ini adalah nama dan tanda Rute jalan nasional di Asia Tenggara.

1. Brunei Darussalam

2. Kamboja
a. National Highway

b. Expressway


3. Indonesia
a. National Route

b. Toll Road

4. Laos
a. National Road Route

b. Expressway

5. Malaysia
a. Federal Route

b. Expressway


6. Myanmar 

7. Filipina
a. National Route

b. Expressway
 

8. Singapura

9. Thailand
a. Highway


10. Timor Leste

11. Vietnam 
a. National Route

b. Expressway 
Gambar yang ada di dalam postingan ini diunduh dan diunggah kembali dari wikipedia.org dan wikimedia.org juga dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019.

Penomoran rute jalan nasional di Indonesia untuk saat ini di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan. Setiap pulau utama dan pulau sekitarya di Indonesia memiliki sistem penomoran jalan nasional dan jalan tol yang dimulai dari 1 sampai seterusnya. Jadi misalnya di Sumatera, Jawa, dan Bali memiliki jalan nasional rute 1. Hal yang membedakannya adalah kode nomor provinsi di sebelah kata "NASIONAL" dan atau "TOL". Lebih jelasnya dapat unduh KP.1324/AJ.001/DRJD.2019.

Nomor rute jalan memiliki bentuk segi enam, warna dasar putih, dan warna angka hitam.Warna merah sebagai dasar dari tulisan NASIONAL dan TOL. Setiap provinsi memiliki kode wilayah yang sejajar dengan tulisan NASIONAL dan TOL.

Kode wilayah tersebut antara lain:


Maka berdasarkan kode wilayah di atas, NASIONAL 16 - 38 artinya adalah jalan nasional rute 38 yang ada di wilayah 16 (Jawa Timur). TOL 11 - 1 artinya adalah jalan tol rute 1 di wilayah 11 (Banten) atau Tol Tangerang-Merak.

Penjelasan nomor rute jalan nasional dan kode wilayah.


Penempatan nomor rute jalan nasional di papan penunjuk jalan raya.

Jika kita melihat papan penunjuk jalan di beberapa daerah masih ada yang belum memperbarui nomor jalan nasional dengan format seperti ini, padahal peraturan dan keputusan ini berlaku paling lambat 2 tahun setelah dikeluarkan. Selain itu di google maps juga nomor jalan nasional yang ada, belum diperbarui berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tahun 2019. Semoga dengan adanya tulisan ini Kemenhub dan Dinas Perhubungan daerah dapat memperbaruinya, juga yang ada di google maps.
___

Referensi
1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan 
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra 
3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa
4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali
 Jaringan Jalan Asia atau Asian Highway Network dikutip dari wikipedia.org adalah proyek kerja sama antara negara-negara Asia, Eropa, dan PBB guna memperbaiki jalan raya di Asia untuk memfasilitasi transportasi lintas darat yang menghubungkan Asia dan Eropa. Terdapat beberapa rute seperti halnya rute jalan nasional di Indonesia. Rute tersebut ditunjukkan dengan kode "AH Nomor Rute". Sebagai contoh, rute yang menghubungkan Tokyo dengan Turki adalah rute 1 yang diberi kode  "AH1", begitu juga dengan rute yang lain. Kode-kode tersebut sering digunakan pada rambu penunjuk jalan. Tak jarang juga kode ini dapat dilihat di google maps, sebagai contoh di google maps Jalan Raya Pan Borneo di Sabah dan Sarawak, Malaysia yaitu rute AH150.
Lalu, bagaimana Jaringan Jalan Asia di Indonesia? Beberapa rute jalan raya di Indonesia ada yang termasuk ke dalam Jaringan Jalan Asia ini. Rute tersebut adalah:

1. AH2 Denpasar, Indonesia - Khosravi, Iran

Rute AH2 di bagian Indonesia merujuk pada rute jalan nasional di Indonesia di Pulau Jawa dan Bali.
Bali: Nasional 3 dan Nasional 1 (Denpasar - Gilimanuk)
Jawa: Nasional 1 (Ketapang - Merak)
___

2. AH25 Banda Aceh - Merak, Cilegon

Rute AH25 adalah rute penuh yang ada di Indonesia yaitu di pulau Sumatera. AH25 juga sering disebut sebagai Jalan Lintas Timur Sumatra.
Sumatera: Nasional 1 (Banda Aceh - Bakauheni - Merak)
___

3. AH 150 Jalan Raya Pan Borneo, Malaysia, Brunei - Jalan Trans Kalimantan, Indonesia

Rute AH150 adalah rute yang melintasi 3 negara di pulau Borneo atau Kalimantan. Di Malaysia dan Brunei lebih dikenal dengan nama Lebuhraya Pan Borneo sedangkan di Indonesia adalah Jalan Raya Trans Kalimantan.
Di Kalimantan belum ada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang mengatur tentang Penomoran Rute Jalan Nasional.
Rute:
PLBN Entikong - Pontianak - Palangka Raya - Banjarmasin - Martapura - Balikpapan - Samarinda - Bontang - Tanjung Redep - Tanjung Selor - Malinau - PLBN Sei.
___

4. AH 151 Tebing Tinggi - Bandar Lampung

Rute AH151 merupakan rute yang hanya ada di Indonesia saja yaitu di Sumatera. Rute ini biasa dikenal dengan Jalan Lintas Tengah Sumatera.
Sumatera: Nasional 5 (Tebing Tinggi, Sumut - Terbanggi Besar, Lampung)
___

5. AH 152 Jakarta - Kartasura, Sukoharjo

Rute AH152 juga rute yang sepenuhnya hanya ada di Indonesia yaitu di Jawa.
Jawa: Nasional 8, Nasional 9, Nasional 11, Nasional 13, Nasional 7, Nasional 17  (Jakarta - Kartasura, Sukoharjo)

Rute AH151 dan AH152 juga dapat disebut sebagai ASEAN Highway. Arti dari ASEAN Highway adalah jalan penghubung antarneraga anggota ASEAN.

Rute jalan nasional di atas sudah merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dikeluarkan pada tahun 2019 yang menggantikan Keputusan tahun 2014.

1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan 
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra 
3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa
4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali

Pulau-pulau seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua belum jelas dan belum diatur mengenai penomoran rute jalan nasionalnya. Diharapkan dengan pembangunan yang terus dilakukan, penomoran rute jalan nasional di pulau-pulau ini juga diterapkan. Apabila diterapkan semoga dibarengi dengan peningkatan kualitas aspal jalan.

Perhatian
Gambar yang berada di dalam blog ini diunduh dari wikipedia.org dan wikimedia.org yang diunggah kembali.