WHAT'S NEW?
Loading...

Nomor Rute Jalan Nasional di Indonesia

Gambar yang ada di dalam postingan ini diunduh dan diunggah kembali dari wikipedia.org dan wikimedia.org juga dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019.

Penomoran rute jalan nasional di Indonesia untuk saat ini di atur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan. Setiap pulau utama dan pulau sekitarya di Indonesia memiliki sistem penomoran jalan nasional dan jalan tol yang dimulai dari 1 sampai seterusnya. Jadi misalnya di Sumatera, Jawa, dan Bali memiliki jalan nasional rute 1. Hal yang membedakannya adalah kode nomor provinsi di sebelah kata "NASIONAL" dan atau "TOL". Lebih jelasnya dapat unduh KP.1324/AJ.001/DRJD.2019.

Nomor rute jalan memiliki bentuk segi enam, warna dasar putih, dan warna angka hitam.Warna merah sebagai dasar dari tulisan NASIONAL dan TOL. Setiap provinsi memiliki kode wilayah yang sejajar dengan tulisan NASIONAL dan TOL.

Kode wilayah tersebut antara lain:


Maka berdasarkan kode wilayah di atas, NASIONAL 16 - 38 artinya adalah jalan nasional rute 38 yang ada di wilayah 16 (Jawa Timur). TOL 11 - 1 artinya adalah jalan tol rute 1 di wilayah 11 (Banten) atau Tol Tangerang-Merak.

Penjelasan nomor rute jalan nasional dan kode wilayah.


Penempatan nomor rute jalan nasional di papan penunjuk jalan raya.

Jika kita melihat papan penunjuk jalan di beberapa daerah masih ada yang belum memperbarui nomor jalan nasional dengan format seperti ini, padahal peraturan dan keputusan ini berlaku paling lambat 2 tahun setelah dikeluarkan. Selain itu di google maps juga nomor jalan nasional yang ada, belum diperbarui berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tahun 2019. Semoga dengan adanya tulisan ini Kemenhub dan Dinas Perhubungan daerah dapat memperbaruinya, juga yang ada di google maps.
___

Referensi
1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan 
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra 
3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa
4. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali

0 komentar:

Posting Komentar